Alloh berfirman :
إِنَّ هَذَا الْقُرْءَانَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
"Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus."
(QS. Al Isra', 9)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah jalla wa'ala menyampaikan terhadap kita kitab yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad, yaitu Al Qur-an, sebagai kitab samawi paling agung dan paling luas cakupanya, menyangkut semua jenis ilmu,
kitab terakhir, bersumber dari rabbu `l 'aalamin, dengan dalil dan hujjah serta aturan-aturan dan nasehat-nasehat yang dikandungnya. Al Qur-an ini menjadi penyebab banyaknya manusia yang memperoleh hidayah. Dan ia mengantarkan kepada jalan yang lebih lurus, adil dan paling benar dalam persoalan aqiedah (keyakinan), amalan ibadah dan akhlaq.
Ayat di atas merupakan salah satu dari ayat–ayat yang menyanjung keutamaan Al Qur-an, ketinggian derajat dan kemuliaanya di atas kitab – kitab sebelumnya. Di antara ayat –ayat pujian tersebut adalah sebagai berikut,
سوَلَقَدْ جِئْنَاهُم بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَى عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
"Dan sesungguhnya kami telah mendatangkan sebuah kitab (Al Qur-an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahan kami menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al A'raf, 52)
Dan firmanNya,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
"Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur-an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri."(QS. An Nahl, 89)
Dalam dua ayat di atas, secara global, Allah menjelaskan kandungan Al Qur-an sebagai hidayah menuju jalan terbaik yang paling adil dan benar. Seandainya kita berkeinginan menggali perincian hidayahnya yang sempurna, niscaya kita akan mengarungi seluruh kandungan Al Qur-an. Seseorang yang memperoleh hidayah Al Qur-an, niscaya ia menjadi insan yang sempurna, paling lurus dan paling dipenuhi dengan petunjuk.
Pemaparan berikut merupakan bukti kongkret mengenai petunjuk Al Qur-an yang mengalahkan seluruh hasil cipta dan pemikiran manusia dan peraturan undang-undang lainnya. Juga, ketetapan-ketetapan Al Qur-an yang diingkari mulhidun terutama yang mengundang 'reaksi negatif', baik dari kalangan sendiri yang lemah imannya dan terlebih lagi kaum kuffar. Dengan itu, kaum kuffar berupaya mencoreng citra islam, baik secara langsung maupun menggunakan tangan-tangan kaun muslimin yang lemah imannya. Perencanaan buruk tentang Islam ini tidak lain karena kedangkalan pandangan mereka terhadap syari'at-syari'at Allah yang sarat dengan hikmah.
Berikut ini bebarapa contoh petunjuk Al Qur-an yang lebih baik dari pada lainnya,
1. Hukum Rajam
Penetapan hukum rajam bagi pezina yang telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan dan penjatuhan hukum pukul bagi yang masih lajang disertai pengucilan selama satu tahun.
Orang-orang yang mulhid menilai rajam sadis dan ganas, tidak mengandung hikmah dan tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan, karenanya tidak perlu di-aplikasi-kan dalam peraturan yang mengikat manusia, pandangan seperti ini, tidak lain muncul karena dangkalnya mereka untuk mengambil hikmah yang terkandung dalam hukum- hukum Allah.
Sebagai sanggahan, bahwasanya ketetapan tersebut berasal dari Allah yang Maha Mengetahui kemaslahatan mahluk-Nya dan sebetulnya, hikmah dari hukum rajam ini sangat mudah untuk difahami, yakni ketika seorang itu berzina, berarti dia melakukan penghianatan yang nyata, dengan perzinaan ini, ia telah melakukan perbuatan yang paling buruk yang dikenal manusia ini, secara fitrah, keburukan dalam perbuatan zina itu telah diakui oleh semua manusia yang masih lurus. Karena perzinaan itu telah menciderai kehormatan, mengotori kesucian keluarga dan merusak garis keturunan di mata masyarakat. Adapun wanita yang bersuami melakukan zina dengan lelaki manapun, maka ia sama saja. Orang- orang sepertiini begitu kotor dan tidak pantas memperoleh hak hidup lagi. Keberadaannya menjadi duri bagi masyarakat. Oleh karenanya Al Khaliq, Allah, menghukumnya dengan hukum bunuh, supaya perbuatan buruk para pezina itu dapat dimatikan, serta menutup keinginan manusia, agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Hikmah lainnya dari hukum rajam ini ialah bermanfaat bagi para pelaku zina untuk mebersihkannya dari perbuatan kotor yang pernah ia tempuh. Hukum bunuh dengan rajam atasnya sangat mengerikan, karena kejahatan yang dilakukan juga merupakan kejahatan yang tak terpisahkan, sehingga hukum yang diterimanyapun harus setimpal. Sebagaimana hukuman zina bagi orang yang sudah pernah menikah, hukumnya sangat keras karena untuk memenuhi kebutuhan 'biologis'-nya sebenarnya ia bisa menikmati dengan istrinya, akan tetapi justru sebaliknya, ia menyalurkan di jalan yang salah.
Ketetapan hukum Allah senantiasa ber-sendi-kan prinsip (menyingkirkan bahaya dan mendatangkan mashlahat) bagi umat manusia. Serta, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, oleh karena itu tidak diragukan lagi tindak pengkhianatan yang sangat berat dibalas dengan hukuman yang sangat berat pula.
2. Hukum Qishash
Ketetapan hukum ini sangat bermanfaat untuk menjaga ketentraman masyarakat dari perbuatan saling bunuh dan men-dzalimi, seseorang yang dilanda emosi atau dendam dan muncul keinginan dalam hatinya untuk membunuh orang lain. Misalnya, ia akan teringat hukum qishash pula, maka ia akan berfikir lebih panjang, jika ingin melakukan pembunuhan. Dia akan mengurungkan niatnya , maka ia selamat dari hukum bunuh.
Maka, dengan hukum qishash ini tingkatan kejahatan atau pembunuhan dapat dihambat atau diminimalisirkan. Allah berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (Al Baqarah, 179)
Tidak perlu diragukan lagi, inikah aturan terbaik dan paling adil, faktanya membuktikan kecilnya angka pembunuhan di negeri yang menggunakan hukum Allah. Karena, hukum qishash menjadi kendali yang kuat bagi orang yang ingin berbuat kriminal dan pembunuhan.
Berbeda dengan pandangan musuh-musuh Islam, mereka meng-opini-kan, bahwa hukum qishash berlawanan dengan semangat hikmah. Karena, begitu mudah mengurangi jumlah anggota masyarakat dengan vonis mati bagi pelaku pembunuhan setelah kematian korban atau dengan dalih orang tersebut harus dihormati hak hidupnya. Karena hal itu sangat asasi. Sehingga, pelaku pembunuhan dihukum penjara saja, maka pendapat musuh-musuh Islam ini tentu tidak bernilai sama sekali dan jauh dari hikmah, karena hukuman penjara tidak mampu mencegah praktek pembunuhan. Jika hukuman tidak membuat mereka benar-benar jera, maka akan meningkatkan keinginan untuk melakukan pembunuhan berikutnya.
Orang-orang yang melontarkan perkataan di atas, mereka merasa lebih mengetahui ke-maslahat-an manusia dan berusaha menetang hukum Allah. Mereka hanya memandang hak hidup si pembunuh tanpa memikirkan nyawa korban yang melayang sia-sia dan tidak menunjukkan simpati kepada keluarga korban, bahkan manusia merasa tidak aman, maka orang-orang berpaling dari hukuman Allah tidak menyadari dampak buruk dari hal tersebut.
3. Hukum Potong Tangan bagi Pencuri
Termasuk petunjuk dari Al Qur-an yang lurus. Yaitu, hukum potong tangan bagi pencuri yang telah mencapai batas tertentu. Sebagaimana Allah berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمُُ
"Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al Maa-idah,38)
Begitu pula, Rasulullah telah menegaskan untuk keluarganya, "Kalau Fathimah (putriRasulullah –red) mencuri, niscaya akan aku potong tangannya".
Jumhur 'ulama menyatakan, "Hukum potong tangan dilakukan di persendian telapak tangan kanan, bukan sampai persendian siku-siku. Dan jika melakukan pencurian yang kedua kalinya, maka bagian kaki kiri yang dilenyapkan. Bila kembali mengulangi, maka bagian tangan kirilah yang dipotong.Seandainya masih tetap mencuri, maka kaki kanan juga haru hilang."
Tangan pencuri pantas untuk dihilangkan, karena telah melakukan pengkhianatan dengan keji, padahal Allah menciptakan supaya digunakan untuk hal-hal yang mubah dan untuk menjalakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karena itu, tangan digunakan untuk mengambil hak orang lain merupakan perbutaan yang sangat kotor dan berupaya mengguncangkan ketentraman masyarakat, karena harta sangatlah penting untuk menjaga stabilitas sosial.
Maka, kesimpulannya hukum potong tangan juga berfungsi untuk memebersihkan pelakunya dari dosa pencurian, sekaligus berfungsi sebagai pengendali yang tegas di tengah masyarakat.
4. Islam dan Kemajuan Teknologi
Bagi yang mencermati kandungan syari'at Islam, ia akan mengetahui secara pasti, bahwa kemajuan tidak bertentangan dengan komitmen (istiqomah) menetapi nilai-nilai Islam. Sebaliknya kaum kuffar menghembuskan kepada orang Islam yang lemah Iman dan lemah akal, bahwa kemajuan negara (Islam) tidak mungkin diraih, kecuali dengan melepaskan ikatan dari agama, maka justru dengan perkataan demikian adalah bathil, sama sekali tidak beralasan, karena justru Al Qur'an-lah yang menyeru kemajuan dalam segala aspek kehidupan, yang mempunyai nilai penting dalam membangun dunia dan agama. Akan tetapi, modernisasi yang diserukan harus dalam bingkai-bingkai agama dan tetap menurut petunjuk ilahi. Allah berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apasaja yang kamu sanggupi". (QS. Al Anfaal, 60)
Juga firman-Nya,
وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلاً يَاجِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ (10) أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (11)
"Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Dawud karunia dari Kami (Kami berfirman), "Hai gunung-gunung dan burung-burung bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud. Dan kami telah melunakkan besi untuknya." (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan". (QS. Saba', 10-11)
Ini menjadi pentunjuk, bahwa kita juga menjadi bagian dari perintah yang ditunjukkan kepada Nabi Dawud tersebut, dalam melawan musuh. Kita wajib menyusun persiapan disertai komitmen berpegang teguh dengan ajaran agama. Perhatikan fiman Allah dalam Surat Al Anfaal ayat 60, ini merupakan perintah yang pasti untuk mempersiapkan segala kemampuan, andaipun kekuatan telah telah mengalami kemajuan pesat, juga merupakan perintah yang tegas untuk meng-kondisi-kan diri dengan kemajuan dalam perkara-perkara duniawi, tidak jumud, dan selalu melakukan inovasi. Akan tetapi, meskipun demikian pemanfaatan hasil kemajuan itu harus diiringi dengan komitmen tetap berpegang teguh kepada agama dan nilai-nilai Islam.
Orang-orang kafir meniupkan syubhat, antara kemajuan dengan komitmen beragama, budi luhur dan akhlak mulia sangat jauh berseberangan, kata mereka (orang kuffar), perbedaan ini ibarat dua obyek yang saling berlawanan, seperti perbedaan antara ada dan tiada, antara hitam dan putih, antara gerak dan diam. Jadi, antara kemajuan negara dan komitmen beragama tidak bisa berjalan bersama dan mustahil.
Yang benar, kemajuan merupakan konsekuensi logis dari sikap komitmen yang shahih kepada agama, maka hendaklah diwaspadai, lantaran kaum kuffar yang keliru memiliki tujuan terselubung, yaitu supaya mudah memperdaya kaum mislimin yang lemah iman dan pada akhirnya nanti untuk memudahkan jalan orang kafir menguasai kaum muslimin.
Seandainya seluruh kaum muslimin mengenal dan mengikuti ajaran agama dengan baik, niscaya akan bersikap tegas kepada kaum kuffar, sebagaimana generasi Islam terdahulu bersikap kepada nenek moyang kaum kuffar. Sebab, ajaran agama tidak berubah, akan tetapi orang-orang telah terpedaya dengan propaganda barat yang merasa aneh dengan ajaran Islam. Hal ini membuat pandangan mereka kepada Islam buruk. Maka, Allah akan menjadikan mereka budak bangsa kuffar yang jahat. Seandaimya orang Islam mau kembali kepada Islam yang lurus dan berpegang teguh dengannya, niscaya kemuliaan, hegemoni dan kekuasaaan kembali berpindah kepada umat Islam. Kaum Muslimin pun akan menjadi pemimpin dunia. Allah berfirman,
وَلَوْ يَشَآءُ اللهُ لاَنتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِن لِّيَبْلُوَا بَعْضَكُم بِبَعْضٍ
"Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka, tetapi Allah menguji kamu dengan sebagian yang lain". (QS. Muhammad, 4)
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu iman yang tidak lepas dan nikmat yang tidak pernah habis, serta surga-Mu yang penuh kenikmatan.Pelajaran yang dapat dipetik, antara lain:
1. Keutamaan Al_Qur-anu `l Kariem;
2. Petunjuk Al Qur-an adalah paling benar, adil dan lurus;
3. Petunjuk Al Qur'an adalah membentuk insan yang sempurna;
4. Kerugian bagi orang yang berpaling dari petunjuk Al Qur-an
wallaahu a'lam bi `sh shawwab
'Umair Abdullah
Dikutip dari Majalah As Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar