بسم الله الرحمن الرحيم
Manusia adalah makhluk
sosial yang cenderung membutuhkan bantuan orang lain, tak terkecuali dalam
masalah finansial. Kebutuhan yang mendesak acapkali mendorongnya untuk
meminjam harta saudaranya demi menutup kekurangan yang ada, atau dalam istilah populernya
disebut dengan “hutang”
Maka sedikit disini kami
–dengan izin Alloh- akan membahas permasalahan yang satu ini, selamat membaca.
DEVINISI HUTANG
a.
Secara bahasa hutang yang dalam istilah islam disebut dengan "الْقَرْضُ" berati"الْقَطْعُ" (potongan).
Harta yang diserahkan kepada peminjam disebut "قَرْضاً" (potongan), karena harta tersebut
merupakan potongan dari harta pemberi hutang [al fiqh al islamy wa adillatihi
5/437 – syamilah- ]
b.
Adapun secara istilah hutang adalah : Suatu akad yang dijalin
dengan menyerahkan sejumlah harta kepada peminjam untuk ia manfaatkan, untuk
kemudian dikembalikan yang serupa kepada pemberi pinjaman [fiqh al qord hal 11]
HUKUM BERHUTANG
Hukum asal hutang piutang
adalah mubah (boleh), hal ini berdasarkan firman Alloh :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak
dengan secara tunai (berhutang), untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menulisnya." (Qs. Al Baqarah:
282)
Juga sabda Nabi :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا
مَرَّةً
“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman
kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti shadaqah satu kali.” (Shahih
Lighairihi, HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih
At-Targhib no. 901)
HUTANG – PIUTANG ADALAH
AKAD SOSIAL
Perlu di ketahui wahai
saudaraku, bahwa akad hutang piutang adalah murni sosial 100%, tidak
diperbolehkan mengambil keuntungan dalam meminjamkan harta kita kepada orang
lain, atau dalam istilah modernnya ada bunganya, yang sejatinya itu
adalah riba. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“ Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka
umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278 –
279)
BAGI YANG MENGHUTANGI
a.
Uang kembali plus pahala shodaqoh
Dalam menghutangi
saudara kita, hendaknya kita luruskan niat, bahwa yang kita lakukan ini semata
mengharap pahala dari Alloh, bukan tendensi dunia semata. Bila hal tersebut
kita kerjakan insya Alloh pahala sodaqoh akan dicatat untuk kita. Nabi bersabda
:
كُلُّ قَرْضٍ صَدَقَةٌ
“ Setiap pinjaman adalah shadaqah.” [Shahih At-Targhib
no. 899]
b.
Mendapat pertolongan Alloh dunia akherat
Nabi bersabda :
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَة
“ Barang siapa menghilangkan satu kesusahan seorang
mukmin di dunia, maka Alloh akan hilangkan satu kesuhannya di hari kiamat
barang siapa memudahkan orang yang kesusahan maka Alloh akan mudahkan (urusan)
nya di dunia dan akherat” [HR. Muslim, no: 2699]
c.
Tentukan tempo dan tulis
Dalam menjalin
akad hutang piutang hendaknya kita tentukan batas akhir pembayaran hutang,
serta disunahkan untuk mencatatnya, berdasarkan ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai (hutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” (QS. Al Baqoroh:282)
d.
Beri udzur
Jika telah masuk
batas akhir pembayaran hutang dan ternyata saudara kita belum bisa melunasinya
karena udzur syar’i, maka hendaknya kita beri ia kelapangan dalam masalah ini,
kita beri ia tempo sekali lagi, atau bahkan jika kita ingin pahala lebih, kita
ikhlaskan harta kita tersebut untuk saudara kita, mengharapkan pahala Alloh.
Dia ta’ala berfirman :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang
berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua
utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. 2:280)
e.
Jika ia dholim tolonglah ia !?
Namun jika
ternyata, tidak ada udzur syar’i atau karena ia meremehkan masalah hutang ini
sehingga tidak membayarnya tepat waktu, maka langkah yang tepat adalah
menagihnya,kita ingatkan ia, kita desak ia. Bukan berarti kita benci kepadanya,
tapi dalam rangka menolongnya. Karena ketika itu – ketika ia tidak mau membayar
hutang - dia sedang mendholimi orang lain, dan ditakutkan akan menjadi
kebiasaannya. Bukankah Nabi bersabda :
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنْ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
“ Tolonglah saudaramu dalam keadaan dholim atau
terdholimi. Berkata salah seorang sahabat : ’wahai rosululloh aku menolongnya ketika
ia terdholimi, bagaimanakah aku menolongnya ketika ia dholim. Beliau bersabda :
kau halangi ia dari melakukan kedholiman, itulah cara menolongnya.” [HR. Al Bukhori,
no. 6952]
BAGI YANG BERHUTANG
a.
Hutang adalah tanggungan
Ingatlah wahai
saudaraku .. ketika kita meminjam harta saudara kita, berarti kita memikul
suatu tanggungan, yang harus kita lunasi. Ingatlah ancaman Beliau :
وَأَيُّمَا رَجُلٍ اسْتَدَانَ دَيْنًا لاَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ دَيْنَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ سَارِقٌ
“Dan siapapun laki-laki
yang berhutang dan tidak ada niatan untuk melunasi hak orang yang
mengutanginya, ia tipu dia sehingga dia ambil harta orang yang meminjaminya
sampai dia mati dan belum membayar utangnya maka nanti akan bertemu Allah dalam
status sebagai pencuri.” [Shahih At-Targhib no. 1807]
Beliau juga
bersabda :
وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ
“Barang siapa yang mati sementara ia menanggung utang satu dinar atau satu dirham
maka akan dibayar dengan pahala amal baiknya, karena di sana tidak ada dinar
dan dirham.” (Shahih Ibnu Majah no. 1973]
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat tidak
ingin mengembalikannya, maka Alloh akan membenasakannya.”[HR. Bukhori no. 2387]
b.
Berusaha keras melunasi
Jika kita
terlanjur hutang, maka kita harus terus berusaha melunasinya namun jika kita
telah berusaha ternyata kita belum bisa melunasinya, maka jangan bersedih hati
ingatlah sabda Nabi :
مَنْ حَمَلَ من أُمَّتِـي دَيْناً ثُمَّ جَهِدَ فـي قَضَائهِ
فماتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ، فأَنَا وَلِـيُّه
"Barang
siapa dari umatku memikul beban hutang dan berusaha keras untuk menutupinya
lalu mati sebelum melunasi maka aku adalah walinya.”[Shohih at Trghib 1800]
c.
Jangan sering berhutang
“Berhutang”
walaupun boleh-boleh saja dilakukan, namun hendaknya jangan kita jadikan
kebiasaan, jangan senang gali lobang tutup lobang karena dikuatirkan
hutang akan menumpuk yang berujung ketidakmampuan untuk melunasinya, akhirnya
kita tercela karena banyak meminta-minta
d.
Segera lunasi hutang
Ketika kita sudah
sah berakad hutang dengan orang lain, maka hendaknya kita berusaha segera
melunasi hutang kita, karena orang yang menunda-nunda dalam membayar hutang,
padahal ia mampu membayarnya, maka ia termasuk orang yang dholim. Hal ini
berdasarkan sabda beliau :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“ Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu, termasuk
kedholiman”.[HR. Bukhori, no. 2400]
Padahal
kedholiman di dunia mengakibatkan kegelapan di akherat, Nabi bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Waspadalah kalian dari kedzoliman, karena kedzoliman
adalah kegelapan pada hari kiamat”. [Shohih at Targhi, no. 2604]
e.
Do’a bila terlilit hutang
Dalam sebuah
riwayat dikisahkan
عَنْ
عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَهُ فَقَالَ إِنِّي قَدْ
عَجَزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي قَالَ أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ
عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ
عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ قَالَ قُلْ
Dari Ali, suatu hari datang kepadanya seorang budak
mukatib, ia berkata : sesungguhnya aku tidak mampu melunasi hutang mukatabahku
dengan majikanku, maka tolonglah aku ! Ali menjawab : maukah engkau aku ajari
suatu kalimat yang diajarkan Rosululloh kepadaku, yang seandainya hutangmu
sebesar gunung, niscaya Alloh akan melunaskannya untukmu ? Ali berkata :
katakanlah,
اللَّهُمَّ
اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
(Allahummak finii bihalaalika 'an haraamika, wa aghninii
bifadhlika 'amman siwaaka)
"Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang
halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan
dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain
diri-Mu." [Shohih at Tirmidzi, no.3563]
SIAPA YANG MELUNASI HUTANG
MAYIT ?
Jika orang tua atau sanak
famili seseorang meninggal dunia, maka ahli warisnyalah yang harus melunasi
hutang si mayyit tersebut. Dari Sa’ad bin Athwal Radhiyallahu ‘anhu, ketika
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya.
إِنَّ أَخَاكَ مُحْتَبِسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ
قَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا
بَيّنَةٌ ، قال: فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ .
"Sesungguhnya saudaramu
tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad
berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang
diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah dia, karena dia berhak".
[Shohih Ibnu majah, no : 1988]
PENUTUP
Demikian yang dapat kami
sajikan, semoga Alloh menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mau
bersyukur. Jika kita sedang memiliki hutang, kita bersyukur kepada Alloh,
karena Alloh masih peduli kepada kita, terbukti Dia ta’ala masih mau memberikan kepada kita beberapa
pengetahuan yang berkaitan dengan hutang lewat tulisan singkat ini untuk kita
aplikasikan. Dan bila kita termasuk orang yang diberi kelapangan sehingga
menghutangi orang lain, maka kita mengharap ridho-Nya sehingga harta yang kita
hutangkan bernilai shodaqoh.
Semoga bermanfaat bagi
kita semua Allohu a’lam bisshowab [140313]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar