بسم الله الرحمن الرحيم

Selasa, 11 Februari 2014

CINCIN

CINCIN
Benda kecil yang biasa melingkar dijemari yang biasa disebut cincin sudah menjadi trend masa kini, hampir semua orang menghiasi jari mereka dengannya,  tua muda pria wanita, hampir semuanya memakai cincin.
Saking sempurnanya agama kita, perkara yang tergolong sepele inipun tak luput dari pembahasan syareat yang mulia ini. Lalu bagaimana detail hal tersebut ? untuk mengetahui jawabnya silahkan menikmati sedikit sajian kami berikut, selamat membaca

HUKUM ASAL MEMAKAI CINCIN
Syekh Yahya bin Musa az Zahroni berkata :
الأَصْلُ فِي الْخَاتَمِ أَنَّهُ لَيْسَ سُنَّةً إِلاَّ لِمَنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ ، كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه سلم ، فَمَنِ احْتَاجَ إِلى الْخَاتَمِ لِلضَّرُوْرَةِ فَهُوَ سُنَّةٌ ، وَمَنْ لَمْ يَحْتَجْ إِلَيْهِ فَهُوَ جَائِزٌ فِي حَقِّهِ
Hukum asal memakai cincin bukan sunnah, kecuali bagi orang yang membutuhkannya, sebagaimana yang dilakukan Nabi. Maka barangsiapa memakai cincin karena suatu kebutuhan, hukumnya adalah sunnah, adapun bagi yang tidak membutuhkannya hukumnya adalah boleh.” [Min Ahkamil Khotam wa Adillatuhu hal 2]
HUKUM MEMAKAI CINCIN EMAS
Memakai cincin emas hukumnya boleh bagi wanita, sedangkan bagi laki-laki hukumnya harom. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para prianya” [shohih An Nasai no. 5163]
HUKUM MEMAKAI CINCIN PERAK
a.       Bagi wanita
Para ulama bersepakat akan bolehnya wanita memakai cincin dari perak. [lihat mausu’ah fiqhiyah]
b.      Bagi laki-laki
Adapun bagi laki-laki maka pendapat yang benar adalah
boleh bahkan sunnah bagi yang memang memerlukannya seperti sultan, raja, hakim dan semisalnya. Berdasarkan riwayat :
اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَكَانَ فِى يَدِهِ ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ أَبِى بَكْرٍ ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ عُمَرَ ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ عُثْمَانَ حَتَّى وَقَعَ مِنْهُ فِى بِئْرِ أَرِيسٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
“ Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki cincin dari perak di tangan beliau kemudian setelah beliau wafat, cincin tersebut berada di tangan Abu Bakar, kemudian Umar kemudian Utsman hingga terjatuh darinya di sumur ‘Aris’ . Terpahat padanya ‘Muhammad Rasulullah’ [HR. Muslim, no.2091]
HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI
Adapun memakai cincin besi maka hukumnya harom baik untuk laki-laki maupun perempuan berdasarkan hadits Abdullah bin 'Amr bin al-'Aash bahwasanya
رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabipun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya" [HR Ahmad 6518, dishohihkan al Bani dalam adab azzifaf no. 145]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa cincin besi merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu terbuat dari besi. [lihat 'Aunul Ma'buud 11/190]. Allah juga berfirman :
وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ
"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi" (QS Al-Haaj : 21)
Namun jika cincin tersebut tidak terbuat dari besi murni maka tidaklah mengapa. [lihat Fathul Baari 10/323]
CINCIN YANG TERBUAT DARI LOGAM YANG BUKAN BESI
Hukumnya boleh karena tidak ada larangan atasnya. Namun sebagian ulama juga mengharamkan cincin yang terbuat dari tembaga, karena tembaga merupakan perhiasan penduduk neraka. Allah berfirman :
فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ
"Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka" [QS Al-Haaj : 19]
Sa'id bin Jubair menafsirkan pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس "tembaga yang dipanaskan" [Tafsir Ibnu Katsir 5/406]
Demikian juga firman Allah
سَرَابِيلُهُمْ مِنْ قَطِرَانٍ وَتَغْشَى
"Pakaian mereka adalah dari qothiroon" [QS Ibrahim : 50]
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhumaa menafsirkan qothiroon dengan nuhaas "tembaga yang panas." [lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/522 ]

 CINCIN NON LOGAM
Adapun cincin non logam seperti cincin batu, kayu dll maka diperbolehkan memakainya, karena tidak ada larangan memakainya, dalam kaedah fiqhiyah dikatakan :
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal sesuatu adalah boleh sampai datang dalil yang menunjukkan atas keharamannya” [al Asybah wan Nadhoir 1/107 –syamilah-]
DITANGAN MANA ? KANAN ATAUKAH KIRI ?
Memakai cincin ditangan sebelah kanan maupun kiri keduanya sama-sama diperbolehkan. Imam Nawawi berkata :
وَأَمَّا الْحُكْمُ فِي الْمَسْأَلَةِ عَنْدَ الْفُقَهَاءِ ، فَأَجْمَعُوْا عَلَى جَوَازِ التَّخَتُّمِ فِي الْيَمِيْنِ ، وَعَلَى جَوَازِهِ فِي الْيَسَارِ ، وَلاَ كَرَاهَةَ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُماَ
“ Adapun hukum dalam masalah ini, para ulama telah bersepakat atas bolehnya memakai cincin baik ditangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kiri. Dan tidak dimakruhkan memakai di salah satu dari keduanya.” [syarh An Nawawi 7/188 –syamilah-]
MATA CINCIN DI SEBELAH ATAS ATAU BAWAH
Kebanyakan kita memakai cincin dengan mata cincin berada di atas. Namun tahukah anda ternyata yang lebih afdhol mata cincin seharusnya diletakkan di bagian bawah.
Ibnu Umar menceritakan :
اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" [HR. Bukhari no.5865]
 Imam Nawawi berkata :
وَلَكِنَّ الْبَاطِنَ أَفْضَلُ اِقْتِدَاءً بِهِ صلى الله عليه وسلم ، وَلِأَنَّهُ أَصْوَنُ لِفُصِّهِ ، لِأَنَّ الْفُصَّ رُبَّمَا تُعْرَضُ لِلْكَسْرِ إِذاَ كَانَ فِي أَعْلَى الْيَدِ ، وَأَبْعَدُ لِصَاحِبِهِ عَنِ الزَّهْوِ وَالإِعْجاَبِ ، وَهَذا مُشَاهَدٌ مَعْرُوْفٌ ، فَبَعْضُ النَّاسِ تَرَاهُ كُلَّ لَحْظَةٍ وَهُوَ يَنْظُرُ فِي خَاتَمِهِ مُعْجَباً بَوَضْعِهِ فِي يَدِهِ ، مَعَ أَنَّ السُّنَّةَ خِلاَفُ ذَلِكَ ، وَالأَمْرُ عَكْسُهُ تَمَاماً
“ Akan tetapi meletakkan mata cincin di bawah lebih afdhol dalam rangka mencontoh Nabi, selain agar lebih menjaga keawetan mata cincin, hal tersebut juga lebih menjauhkan pemakainya dari kesombongan, sebagaimana sudah makruf. Anda bisa melihat, hampir setiap saat sebagian manusia terus-terusan memandang cincin yang ia sematkan di jemarinya, bangga dengan cincin yang ia letakkan ditangannya. Padahal yang sunnah adalah sebaliknya tapi kenyataan malah belawanan” [Syarh An Nawawi 14/69]
DI JARI MANA CINCIN DISEMATKAN ?
Di jari manapun cincin disematkan tidaklah mengapa, asalkan jangan di jari tengah dan telunjuk karena ada larangannya. Ali bin Abi Tholib radiallahu 'anhu berkata :
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَسِّيِّ ، وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ ، وَأَنْ أَلْبَسَ خَاتَمِي فِي هَذِهِ وَفِي هَذِهِ ، وَأَشَارَ إِلَى السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangku untuk menggunakan Al Qassiy (pakaian yang bahannya bercampur dengan sutera) dan Al Mitsarah Al Hamra` (kasur merah yang terbuat dari kain sutera) serta mengenakan cincin pada jari ini dan ini, beliau mengisyaratkan ke telunjuk dan jari tengah." [Shohih at Tirmidzi,no. 1786]
DI JARI MANAKAH YANG PALING AFDHOL ?
Yang paling afdhol adalah mengenakan cincin di jari manis, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Anas:
صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا ، قَالَ : إِنَّا اتَّخَذْنَا خَاتَمًا ، وَنَقَشْنَا فِيهِ نَقْشًا ، فَلَا يَنْقُشَنَّ عَلَيْهِ أَحَدٌ " قَالَ : فَإِنِّي لَأَرَى بَرِيقَهُ فِي خِنْصَرِهِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya kami telah membuat cincin yang kami ukir dengan suatu tulisan, maka janganlah salah seorang dari kalian mengukir seperti itu.' Anas melanjutkan; 'Sungguh saya pernah melihat kilatan dari cincin tersebut berada di jari manis beliau.' [HR. Bukhori, no.5874]
Allahu a’lam bissowwab

Ibnu Ram 300913

Tidak ada komentar:

Posting Komentar