CINCIN
Benda kecil yang biasa
melingkar dijemari yang biasa disebut cincin sudah menjadi trend masa kini, hampir
semua orang menghiasi jari mereka dengannya,
tua muda pria wanita, hampir semuanya memakai cincin.
Saking sempurnanya agama
kita, perkara yang tergolong sepele inipun tak luput dari pembahasan syareat
yang mulia ini. Lalu bagaimana detail hal tersebut ? untuk mengetahui jawabnya silahkan
menikmati sedikit sajian kami berikut, selamat membaca
HUKUM ASAL MEMAKAI CINCIN
Syekh Yahya bin Musa az
Zahroni berkata :
الأَصْلُ
فِي الْخَاتَمِ أَنَّهُ لَيْسَ سُنَّةً إِلاَّ لِمَنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ ، كَمَا فَعَلَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه سلم ، فَمَنِ احْتَاجَ إِلى الْخَاتَمِ لِلضَّرُوْرَةِ فَهُوَ
سُنَّةٌ ، وَمَنْ لَمْ يَحْتَجْ إِلَيْهِ فَهُوَ جَائِزٌ فِي حَقِّهِ
“Hukum asal memakai cincin bukan sunnah, kecuali bagi orang yang
membutuhkannya, sebagaimana yang dilakukan Nabi. Maka barangsiapa memakai
cincin karena suatu kebutuhan, hukumnya adalah sunnah, adapun bagi yang tidak
membutuhkannya hukumnya adalah boleh.” [Min Ahkamil Khotam wa Adillatuhu
hal 2]
HUKUM MEMAKAI CINCIN EMAS
Memakai cincin emas
hukumnya boleh bagi wanita, sedangkan bagi laki-laki hukumnya harom.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan
bagi para prianya” [shohih An Nasai no. 5163]
HUKUM MEMAKAI CINCIN
PERAK
a.
Bagi wanita
Para ulama
bersepakat akan bolehnya wanita memakai cincin dari perak. [lihat mausu’ah
fiqhiyah]
b.
Bagi laki-laki
Adapun bagi
laki-laki maka pendapat yang benar adalah
boleh bahkan sunnah
bagi yang memang memerlukannya seperti sultan, raja, hakim dan semisalnya.
Berdasarkan riwayat :
اتَّخَذَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَكَانَ فِى يَدِهِ
ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ أَبِى بَكْرٍ ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ عُمَرَ ثُمَّ كَانَ فِى
يَدِ عُثْمَانَ حَتَّى وَقَعَ مِنْهُ فِى بِئْرِ أَرِيسٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ
رَسُولُ اللَّهِ
“ Dahulu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki cincin dari perak di tangan
beliau kemudian setelah beliau wafat, cincin tersebut berada di tangan Abu
Bakar, kemudian Umar kemudian Utsman hingga terjatuh darinya di sumur ‘Aris’ . Terpahat
padanya ‘Muhammad Rasulullah’ [HR. Muslim, no.2091]
HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI
Adapun memakai cincin
besi maka hukumnya harom baik untuk laki-laki maupun perempuan
berdasarkan hadits Abdullah bin 'Amr bin al-'Aash bahwasanya
رَأَى
عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ
وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ
النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang sahabat
memakai cincin dari emas, maka Nabipun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut
pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini lebih buruk, ini adalah
perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi
dan memakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya" [HR Ahmad 6518, dishohihkan al Bani dalam adab azzifaf no. 145]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa cincin besi
merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman
penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat
dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu
terbuat dari besi. [lihat 'Aunul Ma'buud 11/190]. Allah
juga berfirman :
وَلَهُمْ
مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ
"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi" (QS Al-Haaj : 21)
Namun jika cincin
tersebut tidak terbuat dari besi murni maka tidaklah mengapa. [lihat Fathul Baari
10/323]
CINCIN YANG TERBUAT DARI
LOGAM YANG BUKAN BESI
Hukumnya boleh karena
tidak ada larangan atasnya. Namun sebagian ulama juga mengharamkan cincin
yang terbuat dari tembaga,
karena tembaga merupakan perhiasan penduduk neraka. Allah berfirman :
فَالَّذِينَ
كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ
"Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api
neraka" [QS Al-Haaj : 19]
Sa'id bin Jubair
menafsirkan pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس "tembaga yang dipanaskan" [Tafsir Ibnu Katsir
5/406]
Demikian juga firman
Allah
سَرَابِيلُهُمْ
مِنْ قَطِرَانٍ وَتَغْشَى
"Pakaian mereka adalah dari qothiroon" [QS Ibrahim : 50]
Ibnu Abbas radhiallahu
'anhumaa menafsirkan qothiroon dengan nuhaas "tembaga yang panas." [lihat
Tafsir Ibnu Katsir 4/522 ]
CINCIN NON LOGAM
CINCIN NON LOGAM
Adapun cincin non logam
seperti cincin batu, kayu dll maka diperbolehkan memakainya, karena tidak ada
larangan memakainya, dalam kaedah fiqhiyah dikatakan :
الْأَصْلُ
فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal sesuatu adalah boleh sampai datang dalil yang menunjukkan atas
keharamannya” [al Asybah wan Nadhoir 1/107 –syamilah-]
DITANGAN MANA ? KANAN
ATAUKAH KIRI ?
Memakai
cincin ditangan sebelah kanan maupun kiri keduanya sama-sama diperbolehkan.
Imam Nawawi berkata :
وَأَمَّا الْحُكْمُ فِي الْمَسْأَلَةِ عَنْدَ الْفُقَهَاءِ ، فَأَجْمَعُوْا
عَلَى جَوَازِ التَّخَتُّمِ فِي الْيَمِيْنِ ، وَعَلَى جَوَازِهِ فِي الْيَسَارِ ،
وَلاَ كَرَاهَةَ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُماَ
“ Adapun hukum dalam masalah ini, para ulama telah
bersepakat atas bolehnya memakai cincin baik ditangan sebelah kanan maupun
tangan sebelah kiri. Dan tidak dimakruhkan memakai di salah satu dari keduanya.” [syarh An Nawawi 7/188
–syamilah-]
MATA
CINCIN DI SEBELAH ATAS ATAU BAWAH
Kebanyakan
kita memakai cincin dengan mata cincin berada di atas. Namun tahukah anda
ternyata yang lebih afdhol mata cincin seharusnya diletakkan di bagian
bawah.
Ibnu
Umar menceritakan :
اتَّخَذَ
خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ
النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai
cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah
telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang
cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" [HR. Bukhari no.5865]
Imam Nawawi berkata :
وَلَكِنَّ الْبَاطِنَ أَفْضَلُ اِقْتِدَاءً بِهِ صلى الله عليه
وسلم ، وَلِأَنَّهُ أَصْوَنُ لِفُصِّهِ ، لِأَنَّ الْفُصَّ رُبَّمَا تُعْرَضُ لِلْكَسْرِ
إِذاَ كَانَ فِي أَعْلَى الْيَدِ ، وَأَبْعَدُ لِصَاحِبِهِ عَنِ الزَّهْوِ وَالإِعْجاَبِ
، وَهَذا مُشَاهَدٌ مَعْرُوْفٌ ، فَبَعْضُ النَّاسِ تَرَاهُ كُلَّ لَحْظَةٍ وَهُوَ
يَنْظُرُ فِي خَاتَمِهِ مُعْجَباً بَوَضْعِهِ فِي يَدِهِ ، مَعَ أَنَّ السُّنَّةَ
خِلاَفُ ذَلِكَ ، وَالأَمْرُ عَكْسُهُ تَمَاماً
“ Akan tetapi meletakkan mata cincin di bawah lebih
afdhol dalam rangka mencontoh Nabi, selain agar lebih menjaga keawetan mata
cincin, hal tersebut juga lebih menjauhkan pemakainya dari kesombongan,
sebagaimana sudah makruf. Anda bisa melihat, hampir setiap saat sebagian
manusia terus-terusan memandang cincin yang ia sematkan di jemarinya, bangga
dengan cincin
yang ia letakkan ditangannya. Padahal yang sunnah adalah sebaliknya tapi
kenyataan malah belawanan” [Syarh An Nawawi 14/69]
DI JARI
MANA CINCIN DISEMATKAN ?
Di jari
manapun cincin disematkan tidaklah mengapa, asalkan jangan di jari tengah
dan telunjuk karena ada larangannya. Ali bin Abi Tholib radiallahu
'anhu berkata :
نَهَانِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَسِّيِّ ، وَالْمِيثَرَةِ
الْحَمْرَاءِ ، وَأَنْ أَلْبَسَ خَاتَمِي فِي هَذِهِ وَفِي هَذِهِ ، وَأَشَارَ
إِلَى السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah
melarangku untuk menggunakan Al Qassiy (pakaian yang bahannya bercampur dengan
sutera) dan Al Mitsarah Al Hamra` (kasur merah yang terbuat dari kain sutera)
serta mengenakan cincin pada jari ini dan ini, beliau mengisyaratkan ke
telunjuk dan jari tengah." [Shohih at Tirmidzi,no. 1786]
DI JARI
MANAKAH YANG PALING AFDHOL ?
Yang paling
afdhol adalah mengenakan cincin di jari manis, sebagaimana
diceritakan oleh sahabat Anas:
صَنَعَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا ، قَالَ : إِنَّا
اتَّخَذْنَا خَاتَمًا ، وَنَقَشْنَا فِيهِ نَقْشًا ، فَلَا يَنْقُشَنَّ عَلَيْهِ
أَحَدٌ " قَالَ : فَإِنِّي لَأَرَى بَرِيقَهُ فِي خِنْصَرِهِ
"Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin, lalu beliau bersabda:
'Sesungguhnya kami telah membuat cincin yang kami ukir dengan suatu tulisan,
maka janganlah salah seorang dari kalian mengukir seperti itu.' Anas melanjutkan; 'Sungguh saya pernah melihat kilatan dari cincin
tersebut berada di jari manis beliau.' [HR. Bukhori, no.5874]
Allahu
a’lam bissowwab
Ibnu Ram
300913
Tidak ada komentar:
Posting Komentar