AYO JUM’ATAN
Pada edisi sebelumnya
telah kita bahas seputar wajibnya menghadiri sholat jum’at bagi laki-laki
merdeka, baligh, sehat dan tidak sedang safar beserta akibat orang yang
menyepelekannya. Maka dengan izin Allah kita akan melanjutkan pembahasan
tentang adab-adab hari jum’at dan menghadiri sholat jum’at. Selamat menuntut
ilmu !
KEUTAMAAN HARI JUM’AT
1.
Hari jum’at adalah hari yang paling mulia dalam sepekan.
Anggapan sebagian
orang bahwa hari jum’at adalah hari sial, hari yang paling tidak bagus dan
sejenisnya yang menyudutkan hari jum’at agaknya harus diluruskan. Pasalnya Nabi
–shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda :
لَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلَا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Tidaklah Matahari terbit dan tenggelam pada sebuah hari
yang lebih mulia dari hari jum’at.”[1]
2.
Banyak peristiwa penting terjadi pada hari jum’at, diantaranya suatu ketika Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah
bersabda :
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Hari yang paling baik dimana Matahari terbit padanya
adalah hari Jum’at, pada hari tersebut Adam diciptakan, pada hari tersebut ia
dimasukkan surga, pada hari tersebut juga ia dikeluarkan darinya. Dan tidaklah
tegak hari kiamat melainkan pada hari Jum’at.”[2]
ADAB-ADAB PADA HARI
JUM’AT
1.
Diwajibkan mandi besar pada hari Jum’at. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi besar pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap
muslim yang telah baligh.”[3]
Dan diusahakan
mandi tersebut sebelum menghadiri sholat Jum’at, karena Nabi –shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang dari kalian hendak menghadiri sholat
Jum’at maka silahkan mandi besar.”[4]
2.
Disunahkan membaca surat Al-Kahfi. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barang siapa membaca
surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka cahaya akan menyinarinya diantara dua
jum’at.”[5]
Lebih utama bila
membacanya pada malam Jum’at, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-
bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barang siapa membaca surat Al-Kaffi pada malam Jum’at
niscaya ia akan disinari cahaya seluas jarak ia berada hingga Baitul ‘Atiq
(Ka’bah).”[6]
3.
Memperbanyak sholawat kepada Nabi –Shallallahu
‘alaihi wasallam-, Beliau –Shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَىَّ
“Sesungguhnya hari-hari kalian yang paling mulia adalah
hari Jum’at. Pada hari tersebut Allah menciptakan Adam, pada hari tersebut pula
Allah mewafatkannya. Tiupan sangkakala dan matinya semua makhluk karena
mendengarnya juga terjadi pada hari jum’at. Maka perbanyaklah bersholawat atasku
pada hari Jum’at, sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku.”[7]
4.
Memperbanyak do’a ketika hari Jum’at
Dari Abu Hurairah
berkata : “Suatu ketika Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wasallam- menyebutkan perihal hari Jum’at, beliau
bersabda”,
فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Pada hari Jum’at
terdapat suatu waktu, tidaklah seorang muslim berdiri sholat pada waktu
tersebut memohon kepada allah sebuah permohonan melainkan pasti Allah akan
mengabulkannya.”[8]
ADAB-ADAB KETIKA HENDAK
MENGHADIRI SHOLAT JUM’AT
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-,
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ - إِنْ كَانَ عِنْدَهُ - ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ جُمُعَتِهِ الَّتِى قَبْلَهَا
“Barang siapa mandi besar pada hari Jum’at, kemudian mengenakan pakaian
terbaiknya, lalu memakai minyak wangi – jika ia punya- kemudian ia mendatangi
solat jum’at dan tidak melangkahi pundak manusia (ketika di masjid-pen),
kemudian sholat sunnah apa yang Allah tulis untuknya, kemudian ketika imam
sudah keluar berkhutbah ia diam mendengarkan, lalu sholat bersamanya hingga
selesai. Maka itu semua menjadi kafaroh (pelebur dosa) antara jum’at
tersebut dan jum’at sebelumnya.”[9]
Dari hadits di atas dapat
kita urai 3 adab (adab no.1-3) sebelum menghadiri sholat jum’at yaitu:
1.
Mandi besar, sebagaimana dijelaskan
di muka.
Tambahan faedah :[10]
-
Bila ternyata setelah mandi dia berhadats kecil maka cukup baginya
berwudhu.
-
Dibolehkan bagi orang yang junub sebelum menghadiri sholat jum’at untuk
menggabung niat ketika mandi besar, niat mandi bersuci dari hadats besar
sekaligus mandi wajib hari jum’at –Allahu a’lam-
2.
Disunahkan memakai pakaian terbaik yang ia miliki. Dan lebih afdhol bila
warnanya putih, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ
“Pakailah pakaian yang berwarna putih, karena ia adalah
sebaik-baiknya pakaian kalian.”[11]
3.
Memakai parfum atau wangi-wangian. kecuali wanita
karena Nabi –shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, kemudian
melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.”[12]
4.
Jika memungkinkan sangat dianjurkan menghadiri sholat jum’at dengan
berjalan kaki, Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barang siapa mandi besar pada hari Jum’at (karena junub
dan karena kewajiban Jum’at[13]),
kemudian menghadiri Jum’at di awal waktu dan tidak terlambat mendapati khutbah,
ia menghadirinya dengan berjalan tidak naik kendaraan, lalu mendekat ke imam,
ia mendengarkan khutbah dengan khidmat dan tidak menyia-nyiakannya. Maka
dihitung setiap langkah kakinya pahala puasa dan sholat setahun penuh.”[14]
5.
Bergegas menghadiri sholat jum’at,
Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Ketika tiba hari
Jum’at maka malaikat akan berada pada setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan
menulis orang-orang yang datang lebih awal kemudian yang setelahnya. Jika imam
telah duduk (mengucapkan salam lalu adzan dikumandangkan –ed.) maka para
malaikat pun menutup buku catatan mereka dan datang (mendekati imam –ed) untuk
mendengarkan khutbah. Permisalan orang yang bergegas untuk berangkat sholat
Jum’at pada waktu tengah hari adalah semisal orang yang berqurban dengan seekor
onta yang gemuk. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor
sapi. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor domba/kambing.
Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor ayam. Kemudian
orang yang setelahnya semisal berqurban dengan sebuah telur”.[15]
ADAB-ADAB KETIKA SUDAH DI
MASJID
1.
Berdo’a ketika hendak memasuki masjid. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-
bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ
“Jika salah seorang dari kalian hendak masuk ke masjid,
berdo’alah dengan do’a:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
[ ALLAHUMMAFTAHLII
ABWAABA RAHMATIK ]
“Ya Allah bukakan untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”[16]
2.
Tidak melangkahi pundak orang lain ketika hendak maju ke shof didepannya. Sebagaimana telah disebutkan dalam
hadits Adab-Adab Ketika Hendak Menghadiri Sholat Jum’at di atas, salah satu potongan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah,
...... فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ ....
...... dan tidak melangkahi pundak manusia (ketika di
masjid-pen) ........
3.
Sholat tahiyatul masjid. Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang masuk memasuki masjid, maka jangan
sekali-kali duduk hingga sholat dua rekaat.”[17]
4.
Diam dan Khidmat ketika mendengarkan khutbah jum’at. Nabi
–shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at:
“Diamlah !” padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah
menyia-nyiakan pahala Jum’atmu.”[18]
5.
Sholat sunnah setelah selesai sholat jum’at.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Jika
salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya
empat raka’at.”[19]
Dalam riwayat lain Ibnu Umar bercerita,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ لاَ يُصَلِّى بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ
“Bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan shalat bakdiyah Jum’at
sampai beliau pulang. Lalu beliau shalat 2 rakaat.”[20]
Imam Nawawi mengatakan,
فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث اِسْتِحْبَاب سُنَّة الْجُمُعَة بَعْدهَا وَالْحَثّ عَلَيْهَا وَأَنَّ أَقَلّهَا رَكْعَتَانِ وَأَكْمَلَهَا أَرْبَع
“Hadits-hadits
tadi menunjukkan sunahnya sholat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk
mengerjakannya. Paling sedikitnya 2 rekaat dan sempurnanya 4 rekaat.”[21]
Demikian sedikit hal-hal yang berkaitan dengan adab-adab pada hari
jum’at semoga bermanfaat
Allahu a’lam bisshowwab
Ibnu ram 080216
[1] Shohih Ibnu Hibban, no.2770 dan dihasankan
Syeikh Al Bani dalam Shohih Targhib, no.697
[2] HR. Muslim, no. 854
[3] HR. Bukhari, no. 879
[4] HR. Bukhari, no. 877
[5]
Shohih Al Jami’, no. 6470
[7] Shohih Abi Dawud, no.1047
[8] HR. Bukhari, no.935
[9] Shohih Abi Dawud, no.343
[10] Lihat Shohih fiqh As sunnah, juz 1, hal.
575
[11] Shohih Abi Dawud, no.4061
[12] Shohih An Nasai, no.5141
[13] Lihat syarah Abi Dawud lil ‘Aini 2/166
–syamilah-
[14] Shohih Abi Dawud, no.345
[16] HR. Muslim, no.713
[17] HR. Bukhari, no.1167
[18] HR. Bukhari, no.934
[19] HR. Muslim, no. 881
[20] HR. Bukhari, no.937
[21]
Syarh An Nawawi ‘ala Muslim 3/267 –syamilah-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar