KEWAJIBAN YANG DISEPELEKAN
Salah satu ibadah wajib
yang mulai disepelekan kaum muslimin dewasa ini adalah sholat jumat. Terlambat
atau bahkan tidak menghadirinya seperti sudah membudaya pada kebanyakan kaum
muslimin. Padahal ibadah rutin mingguan kaum muslimin ini sangat urgen pada
syareat agama islam. Oleh karena itu dengan izin Allah kita akan sedikit
membahas fiqih seputar hukum menghadiri sholat jum’at dan hal yang terkait
dengannya, agar kita faham dan tidak menyepelekan ibadah yang satu ini. Selamat
menuntut ilmu.
HUKUM MENGHADIRI SHOLAT
JUM’AT
Dalam kitab Al Wajiz
Syeikh Abdul Adzim Al Badawi menjelaskan :
شُهُوْدُ الْجُمُعُةِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلاَّ خَمْسَة: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ، أَوْ مُسَافِرٌ
“Menghadiri sholat jum’at
hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali lima golongan : hamba sahaya,
wanita, anak kecil (belum baligh –pen), orang yang sakit dan orang yang safar
(bepergian)”[1]
Syeikh Kamaluddin bin
Abdul Qodir Al Hanafi berkata:
صَرَّحَ أَصْحَابُناَ بِأَنَّ الْجُمُعَةَ فَرْضٌ آكَدُ مِنْ الظُّهْر
ِوَبِإِكْفَارِ جَاحِدِهَا
“Para pembesar madzhab hanafi, menyatakan dengan tegas
bahwa sholat Jum’at adalah kewajiban, bahkan ia lebih wajib dari kewajiban
sholat dzuhur, dan dikafirkan orang yang mengingkari sholat jumat”.[2]
ADAPUN DALIL KEWAJIBANNYA
ADALAH :
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada
hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al
Jumu’ah:9)
Ayat di atas seakan tak
berharga di hati sebagian kaum muslimin. Buktinya pasar dan mall serta pusat
perbelanjaan lainya sebagai markas jual beli masih penuh dengan orang yang
bertransaksi jual beli ketika adzan shalat jum’at dikumandangkan. Padahal para
ulama mengategorikan jual beli seperti ini ke dalam kategori jual beli yang
Haram untuk dilakukan. Dalam shohih fiqh sunnah dikatakan,
وَلَمْ يَخْتَلِفْ الْفُقَهَاءُ فِيْ أَنَّ هَذَا الْبَيْعَ مُحَرَّمٌ
لِهَذَا النَّصِّ
“Para ahli fiqih tidak berselisih, bahwa jual beli
seperti ini adalah haram berdasarkan nash ini (yaitu surat Al Jumu’ah ayat :9)”.[3]
Hadits Nabi :
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi melaksaanakan sholat jum’at hukumnya wajib atas setiap muslim yang
telah baligh”[4]
Dan dikecualikan 5
golangan di atas berdasarkan dalil,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ
“Sholat jum’at adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim
secara berjama’ah kecuali empat golongan : hamba sahaya, wanita, anak kecil
atau orang yang sakit.”[5]
Adapun dalil bahwa orang
yang bepergian (musafir) tidak wajib menghadiri sholat jum’at adalah sabda Nabi
–Shallallahu ‘alaihi wasallam-
لَيْسَ
عَلَى مُسَافِرٍ جمعَةٌ
“Tidak ada kewajiban menghadiri sholat Jum’at bagi seorang musafir”.[6]
ANCAMAN YANG TIDAK
MENGHADIRINYA TANPA UDZUR
Orang-orang yang tidak
memiliki udzur tidak menghadiri solat jum’at mendapat ancaman yang keras, Nabi
–shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda,
مَنْ
تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
“Barang siapa meninggalkan sholat jum’at tiga kali tanpa ada udzur, maka ia
ditulis sebagai golongan orang-orang munafik”.[7]
Mungkin ada yang
beranggapan: tidak masalah, kan hanya sebaatas kemunafikan bukan kekufuran
–na’udzubillah-. Tidak ingatkah kita dengan firman Allah,
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ
نَصِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang
paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang
penolongpun bagi mereka”. (QS. An Nisa:145)
Bahkan ada sebuah kisah,
اِخْتَلَفَ
رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ لَمْ يَكُنْ يَشْهَدُ جُمُعُةً
وَلاَ جَمَاعَةً فَقَالَ : "فِيْ النَّارِ" فَلَمْ يَزَلْ يَتَرَدَّدُ إِلَيْهِ
شَهْراً يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ فَيَقُوْلُ : فِيْ النَّارِ
“Ada seseorang yang berselisih dengan Ibnu Abbas, orang
tersebut menanyakan nasib seorang laki-laki yang meninggal namun belum pernah
menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah lima waktu. Maka Ibnu Abbas
menjawab : “Ia di neraka”. Orang tadi terus-menerus bolak-balik (mendesak) Ibnu
Abbas selama sebulan, namun tetap saja Ibnu Abbas mengatakan : “Ia di neraka”[8]
LALU BAGAIMANA DENGAN
YANG TERLAMBAT MENGHADIRINYA ?
Tetap saja ia termasuk
golongan orang-orang yang sangat merugi. Bagaimana tidak rugi, bila ia tidak
masuk ke dalam catatan Malaikat, Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah
bersabda :
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ
أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُونَ الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ
الإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ
كَمَثَلِ الَّذِى يُهْدِى الْبَدَنَةَ ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِى
يُهْدِى الْكَبْشَ ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى الدَّجَاجَةَ ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى الْبَيْضَةَ
“Ketika tiba hari Jum’at maka
malaikat akan berada pada setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan menulis
orang-orang yang datang lebih awal kemudian yang setelahnya. Jika imam telah
duduk (mengucapkan salam lalu adzan dikumandangkan –ed.) maka para malaikat pun
menutup buku catatan mereka dan datang (mendekati imam –ed) untuk mendengarkan
khutbah. Permisalan orang yang bergegas untuk berangkat sholat Jum’at pada
waktu tengah hari adalah semisal orang yang berqurban dengan seekor onta yang
gemuk. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor sapi.
Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor domba/kambing.
Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor ayam. Kemudian
orang yang setelahnya semisal berqurban dengan sebuah telur”.[9]
SHOLAT APA YANG DIKERJAKAN ORANG YANG TIDAK
MENGHADIRI JUM’AT
Orang yang tidak
menghadiri jum’at karena statusnya adalah wanita, musafir, anak kecil atau
alasan lainnya, maka ia melaksanakan sholat Dzuhur. Dalam kisah khutbatul wada’
yang nota bene terjadi pada hari jum’at. Setelah Nabi selesai berkhutbah salah satu
perowi hadits yaitu Jabir bin Abdillah menceritakan,
ثُمَّ
أَذَّنَ بِلاَلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى
الْعَصْرَ ...
“Lalu
Bilal adzan kemudian iqomat. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- sholat
Dzuhur kemudian sholat ashar (jamak)...”[10]
Riwayat di atas jelas
sekali menegaskan bahwa orang yang tidak menhadiri sholat jum’at maka ia wajib
melaksanakan sholat Dzuhur. Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah
ditanya :
السُّؤَال: هَلْ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ
وَتَجْزِؤُهَا عَنْ صَلاَتِهَا الظُّهْرَ؟
الإِجَابَة: يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ
مَعَ الإِمَامِ، وَتَجْزِؤُهَا عَنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ، أَمَّا فِيْ بَيْتِهَا فَتَجِبُ
عَلَيْهاَ صَلاَةِ الظُّهْرِ
Pertanyaan :
“Apakah boleh seorang wanita menghadiri sholat jum’at, dan apakah sholat
tersebut telah mencukupinya dari sholat Dzuhur ?”
Beliau menjawab
: “Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menghadiri sholat jum’at bersama
imam, hal itu sudah mencukupinya sehingga tidak usah melaksanakan sholat
Dzuhur. Namun bila ia sholat dirumahnya, maka wajib baginya untuk melaksanakan
sholat Dzuhur”.[11]
MASBUK SHOLAT JUM’AT
Orang yang terlambat dalam sholat jumat (masbuk), maka ia
masuk kedalam jama’ah sholat tersebut pada keadaan apapun yang ia dapati. Jika
ia masih mendapatkan satu rekaat bersama imam, maka ia masih dihitung
mendapatkan sholat jum’at dan hanya menggenapi kekurangan satu rekaat setelah
imam salam. Namun bila tidak mendapatkan rekaat bersama imam (misalnya ia hanya
mendapatkan sujud, atau duduk diantara dua sujud rekaat ke dua), maka setelah
imam salam ia harus menggenapi sholatnya empat rekaat (sebagai sholat Dzuhur,
karena ia tidak mendapatkan jamaah imam, sedangkan syarat sholaat jum’at harus
dikerjakan dengan berjama’ah). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Umar, beliau
berkata:
إِذَا أَدْرَكَ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً: صَلَّى إِلَيْهاَ
أُخْرَى، وَإِنْ وَجَدَهُمْ جُلُوْسًا صَلَّى أَرْبَعًا
“Jika seseorang (masbuk) mendapati satu rekaat sholat jum’at, maka (setelah
imam salam) ia menggenapi kekurangan satu rekaat. Tapi jika mendapati jama’ah
telah duduk (rekaat ke dua) maka ia sholat empat rekaat.”[12]
SUDAH TERLANJUR TIDAK
PERNAH MENGHADIRI SHOLAT JUM’AT
Sebagian kita merasa
sudah terlanjur terbiasa tidak menghadiri sholat jum’at. Takutlah kepada Allah
! segera bertaubat dan hadiri sholat jum’at ! Apa mungkin Allah menerima taubat
saya ? sudah bertahun-tahun saya tidak sholat jum’at. Saudaraku ingatlah Allah
maha pengampun kepada hambanya yang bertaubat, Allah maha Pengasih dan
Penyayang. Allah adalah Sesembahan kita yang telah berfirman,
قُلْ
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ
رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah:"Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri
mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah.Sesungguhnya
Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. Az Zumar:53)
Bertaubatlah dan kembali
kepada Allah sebelum terlambat ....
Allahu a’lam bisshowwab
Ibnu ram 250116
[1] Al Wajiz hal. 148
[2] Faidhul Qodir 6/103 –syamilah-
[3] Shohih Fiqh As Sunnah 4/404
[4] Shohih An Nasai, no.1370
[5] Shohih Abi Dawud, no. 1067.
[6] Shohih Al Jami’, no. 5405.
[7] Shohih Al Jami’, no. 6144.
[8] Faidhul Qodir 6/103 –syamilah-
[10] Shohih Abi Dawud, no.1905
[11] Majmu’ fatawa wa ar rasail Ibnu Utsaimin
16/36 –syamilah-
[12] Shohih Fiqh As Sunnah 1/592
Tidak ada komentar:
Posting Komentar