ZINA BERBAYAR
Beberapa waktu
lalu marak diperbincangkan di media tentang sebuah perbuatan keji yang sangat
dilarang dalam islam. Ya ... perzinaan berbayar via on-line yang telah merebak
di jagat negeri ini. Bahkan perbuatan haram ini seperti sudah menjadi trend dan
gaya hidup masa kini –naudzu billah-. Virus ini begitu cepat menjamur. Mulai
dari kalangan atas yang bertarifkan puluhan hingga ratusan juta, hingga
golongan menengah kebawah pun ikut terjangkit virus laknat ini. Sungguh benar
sabda nabi kita –shallallahu ‘alaihi wasallam-
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan
ada kelak pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra
(untuk laki-laki), khomer dan alat-alat musik.” [1]
Maka pada
kesempatan ini kami –dengan pertolongan Allah- berusaha ikut berkontribusi
untuk menangkal perbuatan bejat ini menjangkiti masyarakat kita dengan
bersenjatakan dalil-dalil syar’i.