بسم الله الرحمن الرحيم

Selasa, 19 Mei 2015

ZINA BERBAYAR

ZINA BERBAYAR

Beberapa waktu lalu marak diperbincangkan di media tentang sebuah perbuatan keji yang sangat dilarang dalam islam. Ya ... perzinaan berbayar via on-line yang telah merebak di jagat negeri ini. Bahkan perbuatan haram ini seperti sudah menjadi trend dan gaya hidup masa kini –naudzu billah-. Virus ini begitu cepat menjamur. Mulai dari kalangan atas yang bertarifkan puluhan hingga ratusan juta, hingga golongan menengah kebawah pun ikut terjangkit virus laknat ini. Sungguh benar sabda nabi kita –shallallahu ‘alaihi wasallam-
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada kelak pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra (untuk laki-laki), khomer dan alat-alat musik.” [1]
Maka pada kesempatan ini kami –dengan pertolongan Allah- berusaha ikut berkontribusi untuk menangkal perbuatan bejat ini menjangkiti masyarakat kita dengan bersenjatakan dalil-dalil syar’i.

LARANGAN BERBUAT ZINA
1.       Allah berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Isro’:32]
Kita bisa bayangkan dekat-dekat dengan zina saja tidak boleh apalagi melakukannya –naudzu billah-. Dalam tafsir al muyassar dikatakan
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى وَدَوَاعِيَهُ؛ كَيْ لاَ تَقَعُوْا فِيْهِ
“Jangan kalian dekati zina dan faktor pemicunya agar kalian tidak terjerumus di dalamnya.” [2]
2.       Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (*) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” [QS. Al-Furqon : 68-69]
MACAM-MACAM ZINA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditentukan baginya bagian dari perzinaan dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” [3]
HUKUMAN PELAKU ZINA
Jika yang berzina masih belum menikah, maka hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [QS. An-Nur: 2]
Dalam sebuah riwayat dijelaskan,
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ
Dari Zaid bin Kholid Al Juhani berkata, aku mendengar Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa Beliau memerintahkan terhadap orang yang berzina yang belum menikah untuk di dera 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  [4]
Adapun jika yang berzina sudah menikah, maka hadnya adalah rajam, Umar bin al-Khatthab radiyallaahu ‘anhu berkata,
لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
“Sungguh saya khawatir seiring dengan berjalannya masa ada seseorang yang berkata, ‘Kami tidak menemukan ayat rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala.’ Akibatnya mereka tersesat karena meninggalkan sebuah kewajiban yang diturunkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala. Sesungguhnya rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala adalah haq atas orang yang berzina jika dia muhshan dari kaum laki-laki maupun wanita, jika bukti-bukti telah tegak atau adanya kehamilan atau pengakuan –Sufyan berkata, ‘Demikianlah yang aku hafal’-. Ketahuilah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah merajam dan kami pun melakukannya setelah beliau.” [5]
MENANGKAL PERBUATAN ZINA
Syareat islam telah memberikan solusi jitu kepada umatnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan laknat ini, diantaranya adalah
a.       Menutup aurot, terutama para wanita. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al Ahzab:59]
b.      Menikah bagi yang telah mampu. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu (untuk menikah) maka hendaknya ia menikah, namun bagi yang belum mampu maka hendaknyaia (memperbanyak) berpuasa, karena hal itu bisa melindunginya (agar tidak terjerumus dalam perzinaan pen-).” [6]
c.       Memperbanyak puasa. Hal ini sebagaimana dalam hadits (point b) di atas.
d.      Tidak berduaan dengan wanita yang bukan mahrom. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”  [7]
e.      Menundukkan pandangan dari memandang hal-hal yang harom. Allah berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” [QS. An Nur: 30-31]
APAKAH DOSA ZINA BISA TERHAPUS DENGAN MENIKAH?
Dosa zina tidak otomatis terhapus dengan menikah, sebagaimana dosa besar lainnya dosa ini bisa hilang dengan taubat. Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. dikarenakan menikah setelah berzina, bukan rukun taubat. Menurut imam An-Nawawi rukun taubat ada tiga. Beliau berkata,
وَقَدْ سَبَقَ فِيْ كِتَابِ الإِيْمَانِ أَنَّ لَهَا ثَلاَثَةَ أَرْكَانٍ: الإِقْلاَعُ، وَالنَّدَمُ عَلَى فِعْلِ تِلْكَ الْمَعْصِيَّةِ، وَالْعَزْمُ عَلَى أَنْ لاَ يَعُوْدَ إِلَيْهاَ أَبَداً
“Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. [8]
Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insya Allah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu – Allahu a’lam-.
MUMPUNG PINTU TAUBAT MASIH TERBUKA
Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya. Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan. Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا * يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Furqon: 68-70]
Allahu a’lam bisshowwab
Ibnu ram 190515




[1] HR. Al Bukhori, no. 5590
[2] Tafsir muyassar surat Al Isro’ ayat 32
[3] HR. Muslim no. 2657
[4] HR. Al Bukhori, no. 6831
[5] HR. Al Bukhori, no. 6829
[6] HR. Bukhori, no. 5065
[7] Shohih Ibnu Hibban, no. 4576
[8] syarah Sahih Muslim, 17/59 –syamilah-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar