ZINA BERBAYAR
Beberapa waktu
lalu marak diperbincangkan di media tentang sebuah perbuatan keji yang sangat
dilarang dalam islam. Ya ... perzinaan berbayar via on-line yang telah merebak
di jagat negeri ini. Bahkan perbuatan haram ini seperti sudah menjadi trend dan
gaya hidup masa kini –naudzu billah-. Virus ini begitu cepat menjamur. Mulai
dari kalangan atas yang bertarifkan puluhan hingga ratusan juta, hingga
golongan menengah kebawah pun ikut terjangkit virus laknat ini. Sungguh benar
sabda nabi kita –shallallahu ‘alaihi wasallam-
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan
ada kelak pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra
(untuk laki-laki), khomer dan alat-alat musik.” [1]
Maka pada
kesempatan ini kami –dengan pertolongan Allah- berusaha ikut berkontribusi
untuk menangkal perbuatan bejat ini menjangkiti masyarakat kita dengan
bersenjatakan dalil-dalil syar’i.
LARANGAN BERBUAT
ZINA
1.
Allah berfirman,
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Isro’:32]
Kita bisa bayangkan dekat-dekat dengan zina saja tidak
boleh apalagi melakukannya –naudzu billah-. Dalam tafsir al muyassar dikatakan
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى وَدَوَاعِيَهُ؛ كَيْ لاَ تَقَعُوْا فِيْهِ
“Jangan kalian
dekati zina dan faktor pemicunya agar kalian tidak terjerumus di dalamnya.” [2]
2.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا (*) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan
azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina.” [QS. Al-Furqon : 68-69]
MACAM-MACAM ZINA
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ
ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam
telah ditentukan baginya bagian dari perzinaan dan ini suatu yang pasti
terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua
telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan
adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah
dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari yang demikian.” [3]
HUKUMAN PELAKU
ZINA
Jika yang berzina
masih belum menikah, maka hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama setahun. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
[QS. An-Nur: 2]
Dalam sebuah
riwayat dijelaskan,
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ
مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ
Dari Zaid bin
Kholid Al Juhani berkata, aku mendengar Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-
bahwa Beliau memerintahkan terhadap orang yang berzina yang belum menikah untuk
di dera 100 kali dan diasingkan selama setahun.” [4]
Adapun jika
yang berzina sudah menikah, maka hadnya adalah rajam, Umar bin al-Khatthab
radiyallaahu ‘anhu berkata,
لَقَدْ
خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ
الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا
اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا
قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ
كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
“Sungguh saya khawatir seiring dengan berjalannya
masa ada seseorang yang berkata, ‘Kami tidak menemukan ayat rajam di dalam kitab
Allah Subhanahu waTa’ala.’ Akibatnya mereka tersesat karena meninggalkan sebuah
kewajiban yang diturunkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala. Sesungguhnya rajam di
dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala adalah haq atas orang yang berzina jika
dia muhshan dari kaum laki-laki maupun wanita, jika bukti-bukti telah tegak
atau adanya kehamilan atau pengakuan –Sufyan berkata, ‘Demikianlah yang aku
hafal’-. Ketahuilah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah merajam dan
kami pun melakukannya setelah beliau.” [5]
MENANGKAL
PERBUATAN ZINA
Syareat islam
telah memberikan solusi jitu kepada umatnya agar tidak terjerumus dalam
perbuatan laknat ini, diantaranya adalah
a.
Menutup aurot, terutama para wanita. Allah
berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” [QS. Al Ahzab:59]
b.
Menikah bagi yang telah mampu. Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai
sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu (untuk menikah)
maka hendaknya ia menikah, namun bagi yang belum mampu maka hendaknyaia
(memperbanyak) berpuasa, karena hal itu bisa melindunginya (agar tidak
terjerumus dalam perzinaan pen-).” [6]
c.
Memperbanyak
puasa. Hal ini sebagaimana dalam hadits (point b) di atas.
d.
Tidak berduaan
dengan wanita yang bukan mahrom. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang diantara kalian
berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang
ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan
keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” [7]
e.
Menundukkan
pandangan dari memandang hal-hal yang harom. Allah berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ *
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” [QS. An Nur: 30-31]
APAKAH DOSA ZINA
BISA TERHAPUS DENGAN MENIKAH?
Dosa zina tidak
otomatis terhapus dengan menikah, sebagaimana dosa besar lainnya dosa ini bisa
hilang dengan taubat. Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa
zina yang pernah dilakukan. dikarenakan menikah setelah berzina, bukan rukun
taubat. Menurut imam An-Nawawi rukun taubat ada tiga. Beliau berkata,
وَقَدْ سَبَقَ فِيْ كِتَابِ الإِيْمَانِ
أَنَّ لَهَا ثَلاَثَةَ أَرْكَانٍ: الإِقْلاَعُ، وَالنَّدَمُ عَلَى فِعْلِ تِلْكَ
الْمَعْصِيَّةِ، وَالْعَزْمُ عَلَى أَنْ لاَ يَعُوْدَ إِلَيْهاَ أَبَداً
“Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’
(meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut,
dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. [8]
Kecuali jika
pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa
zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak
mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas
motivasi ini, insya Allah status pernikahannya bagian dari taubat untuk
perbuatan zina itu – Allahu a’lam-.
MUMPUNG PINTU
TAUBAT MASIH TERBUKA
Kesimpulannya,
barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat
dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan
hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian,
hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya. Semoga dengan begitu,
Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang
pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan. Allah ta’ala
berfirman:
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ
ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا * يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ
فِيهِ مُهَانًا * إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ
يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan orang-orang yang
tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari
kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali
orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka kejahatan
mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” [QS. Al-Furqon: 68-70]
Allahu a’lam
bisshowwab
Ibnu ram 190515
Tidak ada komentar:
Posting Komentar