PENTINGNYA PEMBAHASAN INI
Pembahasan ini sangatlah
penting. Karena sangat banyak kaum muslimin yang tidak mempedulikan hal ini,
padahal salah satu syarat diterimanya sholat apabila ia telah suci (baik badan,
pakaian maupun tempat) dari najis. Selain itu benda najis bila tidak
dibersihkan merupakan salah satu penyebab adzab kubur. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إِنَّهُمَا
لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا
يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
”Sungguh keduanya
sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan
keduanya). Salah satu dari dua orang ini, tidak menjaga diri dari kencing (semasa hidupnya). Sedangkan yang satunya
lagi, dia berkeliling menebar
adu domba.” [HR. Bukhori no. 6052]
APA ITU NAJIS ?
Najis adalah lawan dari
suci Secara bahasa berasal dari kata ( نَجِسَ – يَنْجَسُ – نَجْساً ) yang berarti
kotoran yang berasal dari manusia atau segala sesuatu yang kau anggap kotor
[lisanul arob 6/236]
Adapun secara
syar’i najis adalah : Sebuah istilah untuk sesuatu yang dianggap kotor
secara syareat dan wajib bagi seorang muslim untuk suci darinya serta membersihkannya jika benda
tersebut mengenai dirinya [shohih fiqh sunnah 1/71]
BENDA-BENDA NAJIS
DI SEKITAR KITA
1,2 - Air Kencing
dan Kotoran Manusia
Dua benda ini
telah kita maklumi kenajisannya maka tidak perlu panjang lebar dalam
penjelasannya. Berkata abu Malik : “Dua benda ini sudah disepakati kenajisannya
oleh ulama.” [shohih fiqh sunnah 1/71]
3,4 - Madzi
dan Wadi
Madzi: Cairan tipis dan
lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan
wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau mengkhayal sesuatu yang mengarah
kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak lemas setelah
mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dan ini bisa terjadi pada
pria atau wanita, dan kebanyakannya pada wanita [shohih fiqh sunnah 1/72]. Dia
najis berdasarkan kesepakatan para ulama [al mughni 168]
Wadi adalah : Cairan tebal berwarna putih yang
keluar setelah kencing. Dan dia najis
berdasarkan ijma’ [shohih fiqh sunnah 1/72]. Mengenai dua hal ini ibnu Abbas pernah berkata :
الْمَنِىُّ
وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ،
وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ
وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai
mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi
dan madzi, Ibnu 'Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudulah sebagaimana wudumu untuk
shalat.”[HR. Al Baihaqi
771 dishohihkan al bani dalam shohih sunan abi dawud 190]
5 – Darah Wanita Haid
Berdasarkan :hadits dari
Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا
يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Salah seorang dari kami bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus
dia perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ
ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
“Gosok dan
keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu siramlah, kemudian shalatlah dengannya.”
[HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291]
6 – Kotoran Hewan Yang
Dagingnya Haram Dimakan
Berdasarkan Abdullah
bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu berkata,
أَرَادَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ :
إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ
فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud
bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis.” [HR. Bukhori no.156]
7 – Bekas Jilatan Anjing
Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
طُهُورُ
إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara
menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali, yang pertama menggunakan tanah [HR. Muslim no. 279]
8 – Daging Babi
Berdasarkan ayat :
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْس
“Katakanlah,
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua
itu adalah Rijz” (Qs. al-An`am: 145)
Berkata syekh sa’di :
فَإِنَّ هذِهِ الْأَشْيَاءَ الثَّلاَثَةَ، رِجْسٌ، أَيْ: خَبَثٌ نَجٍسٌ
مُضِرٌّ، حَرَّمَهُ اللهُ لُطْفاً بِكُمْ، وَنَزاَهَةً لَكُمْ عَنْ مُقَارَبَةِ الْخَباَئِث.
Tiga benda ini adalah Rijz
maksudnya adalah kotor, najis dan membahayakan. Alloh mengharamkannya
karena sayang kepada kalian serta untuk membersihkan diri kalian agar kalian
tidak mendekat kepada hal-hal yang kotor [tafsir sa’di surat al An’am]
9 – Bangkai
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إِذَا
دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit
bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.” [ HR. Muslim no. 366]
Hadits di atas memberikan
mafhum mukholafah bahwa bangkai sebelum disamak adalah najis dan yang bisa di
sucikan dengan cara disamak hanya kulitnya saja sedang dagingnya tetap najis
Namun ada beberapa
bangkai yang di kecualikan yaitu
a. Bangkai Ikan dan Belalang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ
وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kita dihalalkan dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.
Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”
[Dishohihkan al bani dalam Shohih Ibnu
Majah no. 2625]
b. Bangkai Hewan Yang Darahnya Tidak Mengalir
seperti bangkai
lalat, semut, lebah, dan kutu dll.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ
لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
“Apabila
seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah
lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat
ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” [HR. Bukhori no. 3320]
c. Tulang, Tanduk, Kuku, Rambut Dan Bulu Dari Bangkai
Berdasarkan perkataan beberapa
salaf dalam shohih Bukhori Bab ‘Benda najis yang jatuh pada minyak dan air’ :
وَقَالَ
حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ
الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ
الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ
بَأْسًا
“Hammad
mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri
mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan
beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang
tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.”
10 – Potongan Anggota
Badan Hewan Yang Masih Hidup
Seperti kaki hewan yang
terpotong, ekor, jari dll. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ
حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa saja
yang dipotong dari bagian tubuh hewan yang masih hidup, maka ia termasuk
bangkai.” [Shohih Ibnu Majah no.2624]
11- Bekas Air Minum Hewan
Buas Jika Belum Mencapai Dua Qullah
Berdasarkan hadits
bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah di tanya
mengenai status air di tanah terbuka yang di pakai oleh hewan buas untuk minum,
maka beliau menjawab :
إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Jika air telah mencapai dua qullah [sekitar 307 liter] maka tidak ternajisi.”
[HR. Abu Dawud no. 63, dishohihkan al bani dalam shohih Abi Dawud no. 63]
12-
Daging Hewan Yang Harom Dimakan
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إنَّ
الله ورَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأهْلِيّةِ، فإنها
رِجْسٌ.
“Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,”Ketika hari perang Khabar,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk
menyeru “sesungguhnya Allah dan RasulNya telah melarang kamu makan daging
keledai negeri, karena hal tersebut najis (kotor)”. [HR. Muslim no. 194]
Berkata syekh
umar bin ibrohim al hafidz
والرِّجس : النَّجس
“Dan ar Rijzu maksudnya adalah an Najisu (najis)”.
[al mufhim lima asykala min talkhisi kitabi muslim
7/339]
Allohu a’lam bisshowwab
Ibnu Ram
Ahammul mashodir : Shohih
Fiqh AsSunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar