بسم الله الرحمن الرحيم

Kamis, 06 September 2012

ISLAM MEMULIAKAN WANITA


Banyak bukti yang menunjukkan mulianya syari’at Islam salah satu dari sekian banyak Islam memuliakan kedudukan para wanita, karena sebelum Islam masuk pada zaman jahiliyyah banyak orang-orang kafir Quraisy yang membunuh anak-anak perempuan mereka dengan cara mengubur hidup-hidup, karena malu. Sebagaimana dikabarkan Allah dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 58-59.
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِاْلأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَابُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَسَآءَ مَايَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”. (QS. an-Nahl:58-59).

Ibnu Katsir menafsirkan maksud ayat ini, ”Kalaupun orang–orang jahiliyyah membiarkan anak-anak perempuan mereka hidup, maka akan dibiarkan dalam keadaan hina tidak diberi warisan dan tidak pula mendapat perhatian dan lebih cenderung mengutamakan anak laki-laki daripada anak perempuan. ( أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ) ataukah akan menguburkan kedalam tanah (hidup-hidup). Maksudnya ia akan menguburkan anak perempuan tersebut dalam keadaan hidup. Sebagaimana telah mereka lakukan pada zaman jahiliyyah dulu. Itulah gambaran pada masa jahiliyyah sebelum Islam datang dan diutusnya Nabi terakhir Muhammad  kepada umat manusia.

Setelah Islam Datang
Betapa jahilnya mereka hanya karena rasa malu, mereka tega membunuh darah daging mereka sendiri. Setelah datangnya Islam, maka Allah  mengancam orang-orang yang melakukan pembunuhan kepada anak-anak perempuannya. Allah  berfirman:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (QS.At-Takwir :8-9).
Ibnu Katsir menafsirkan kata (الْمَوْءُودَةُ) berarti bayi-bayi yang dahulu orang-orang jahiliyyah menguburnya hidup-hidup kedalam tanah karena benci memiliki anak perempuan. Pada hari kiamat kelak bayi-bayi itu akan ditanya karena dosa apa ia dikuburkan? Yang demikian itu agar menjadi ancaman bagi orang-orang yang pernah melakukannya, sebab jika pihak yang didzolimi ditanya, maka apa yang dipikirkan oleh orang yang berbuat dzolim itu?
Tentu pihak yang didzolimi akan menjadi saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mendzoliminya. Dan yang didzolimi akan berkata sesuai dengan apa yang dialaminya. Apabila yang mendzolimi ditanya bisa saja ia akan berkata dusta.
Inilah bukti atas mulianya syari’at Islam yang telah mengancam orang-orang yang melakukan pembunuhan kepada anak-anak perempuan mereka. Dengan ini Allah  meninggikan kedudukan wanita, sehingga wanita terjaga oleh syari’at Islam sampai sekarang.
Syaikh Al-Utsaimin berkata:”Adapun masalah tidak suka kepada anak perempuan maka tidak syak (ragu) lagi merupakan perkara jahiliyyah dan pertanda ada rasa benci terhadap ketetapan dan taqdir Allah , manusia itu tidak tahu barangkali anak perempuan itu lebih baik baginya daripada anak laki-laki yang jumlahnya banyak. Berapa banyak anak perempuan itu menjadi berkah bagi ayahnya sewaktu ia masih hidup ataupun setelah meninggalnya, dan berapa banyak anak laki-laki yang menjadi bencana dan malapetaka tehadap ayahnya sewaktu ia masih hidup dan tidak berguna setelah sepeniggalannya." (Kitab Al-Dakwah [5] jilid 2 hal.152-153).

Fenomena Zaman Sekarang
Zaman sekarang ini adalah zaman syubuhat (keragu-raguan) dan zaman penuh dengan fitnah, terlebih lagi terhadap wanita muslimah yang senantiasa menjadi sasaran musuh-musuh Islam, yaitu sebagai media penghancur yang paling berbahaya bagi kaum pria, bahkan bagi umat seluruhnya. Nabi Muhammad  telah memperingatkan hal ini dalam haditsnya yang sudah masyhur; "Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki dari pada wanita" [HR. Bukhori dan Muslim]
Seorang tokoh aliran Masuni (free Masonry) berkata : "secangkir minuman keras, seorang biduan dapat meng hancurkan umat Muhammad melebihi kekuatan seribu tang baja, peluru kendali dan senjata kimia yang canggih. Oleh karena itu buatlah mereka tenggelam dalam cinta materi dan syahwat."
Itu seruan yang dinyatakan di luar dunia kita yang islami. Sementara itu, para ‘pembeo’ dari kalangan muslimin mengulang-ulang ini tanpa berfikir dan mempertimbangkan lebih dahulu. Mereka justru menebarkanya dengan keji dan dengan kedengkian terhadap Islam. Lalu, tersebarlah dengan kecemaran tulisan-tulisan yang dibuat oleh sebagian dari kita yang nota bene berbicara dengan bahasa kita. Mereka menghuncurkan rumah-rumah mereka melalui tangan-tangan mereka sendiri bersama-sama dengan tangan-tangan orang-orang kafir. Mereka mengajak para wanita memberontak terhadap Islam. Mereka menyebarkan citra wanita muslimah sebagai kaum yang terbelakang dan tercabik hak-haknya. Mereka menggambarkan masyarakat Islam sebagai kaum terbelakang, masyarakat yang bernafas dengan sebelah paru-paru. Dimana pada zaman yang serba modern dan peralatan yang canggih, para wanita tidak bisa menikmati hanya berdiam diri di dalam rumah, mereka merasa ketinggalan zaman. Dari sinilah awal mula berdirinya organisasi-organisasi kewanitaan yang menuntut kemerdekaaan wanita dan kesamaan hak antara laki-laki dan wanita.
Sesungguhnya Allah  memberi batasan atau aturan-aturan untuk wanita yang tercantum dalam Kitab Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah  yang telah memuliakan martabat dan kedudukan wanita, bukan seperti persangkaan sebagian wanita di zaman sekarang yang menurut mereka syari’at Islam tidak memberikan hak-hak mereka yang cukup. Sehingga hanya dengan bermodal slogan-slogan mengatas namakan kemerdekaan wanita dan kesamaan antara laki-laki dan wanita, lalu mereka berbuat semaunya dan meninggalkan syari’at Islam. Bahkan sebagian mereka menuntut agar diri mereka sederajat dengan laki-laki.
Padahal kalau kita telusuri dengan cermat bahwasannya pergerakan semacam ini adalah produk dari musuh-musuh Islam, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mereka tidak suka kalau Islam ini jaya, mereka terus menerus menggerogoti syari’at Islam sedikit demi sedikit. Banyak tipu daya dari musuh-musuh Islam dengan berbagai makar yang mereka bungkus dengan kedok Islam yang tujuan mereka untuk menjerumuskan kaum muslimin. Mereka tidak akan rela sebelum umat Islam mengikuti agama mereka. Allah  berfirman,
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka”. (QS. Al-Baqarah:120)
Buah dari organisasi-organisasi dan promosi-promosi atas hak-hak dan kebebasan wanita itu tampak jelas hari ini. kita melihat banyaknya ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahrom) dan telah lahir dari kalangan wanita para penyeleweng dan tukang bersolek yang gemar tampil tanpa pakaian. Akibat dari itu justru mereka kehilangan ketentraman dan hak wanita yang paling sederhana, yaitu perasaan wanita yang pada dasarnya pemalu dan lemah lembut, perkawinan, dan kehidupan seluruhnya. Dalam suasana kebebasan dan pemenuhan hak-hak semua itu, mereka pada akhirnya hanya menjadi penarik pembeli di berbagai ajang peragaan busana,media promosi perusahaan dagang atau alat kepuasan dan hiburan bagi para tukang iseng di berbagai bidang.
Perihal ikhtilat pada hakikatnya Islam melarangnya, karena ikhtilat merusak baik bagi laki-laki maupun wanita secara bersama. Hal ini bahkan akan memporak-porandakan generasi karena tersebarnya zina. Allah berfirman:
لاَتَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا
Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. (An-Nur Ayat 27)
Rasulullah  bersabda:
“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan wanita melainkan wanita itu bersama mahromnya”. [HR. Bukhori No.2391]
Sebagai konsekuensi dari nash-nash tersebut maka mereka harus terpisah di rumah masing-masing dan menghindari ikhtilat.

Renungkan wahai saudariku!
1. Allah  telah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita)”. (QS. An-Nissa’, 34)
Di mana Allah  menetapkan bahwasannya laki-laki itu lebih tinggi derajatnya daripada wanita, dengan sifat laki-laki yang kuat dan sifat wanita yang lemah, maka laki-laki adalah pemimpin bagi wanita di dalam kehidupan dunia.
Adapun kesamaan antara wanita dan laki-laki di dalam Islam telah menetapkan dalam masalah ibadah dan amal sholeh. Dan Allah  berfirman:
وَمَن يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنُُ فَأُوْلاَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَيُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS. An-Nissa’, 124)
2. Sesungguhnya jaminan kemerdekaan dan hak-hak wanita itu akan terpenuhi apa bila para wanita menetap didalam rumahnya dan membebankan usaha mencari nafkah yang halal kepada laki-laki, agar para wanita bisa melaksanakan tugas besarnya yaitu mendidik dan mencurahkan perhatian kepada anak mereka.
Bukankah Islam menuntut laki-laki berusaha mencari rizki untuk menafkahi keluarganya? Dan apabila tidak mampu memberi nafkah, maka syariat menghadapkan dua pilihan, yaitu talak atau nafkah? Bukankah merupakan suatu maslahat apabila peran di rumah tangga dibagi menjadi dua dimana masing-masing pihak membantu tegaknya peran masing-masing? Dan Allah  menetapkan peran laki-laki dalam Kitab-Nya yang mulia
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita). (QS An-Nissa’ , 34)
Sedangkan bagi para wanita Allah  menetapkan kewajibannya dalam surat dan ayat yang sama,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
Maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (QS An-Nissa’ , 34)

Inilah bukti mulianya Islam untuk para wanita. Semoga hal ini menjadi renungan untuk para wanita di negeri kita agar meniti di jalan yang benar.

…Abdullah EYB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar